Riwayat Singkat perusahaan

 

Berdiri pada tahun 2008, PT Cimanggis Cibitung  Tollways  (disebut juga dengan “Perusahaan”) merupakan perusahaan yang bergerak di  bidang  pengusahaan  ruas  jalan  tol yang ada di Indonesia, di mana kegiatan dan pelaksanaan pekerjaan yang telah dilakukannya  meliputi  perencanaan teknis,  pelaksanaan  konstruksi, pengoperasian dan/atau pemeliharaan Jalan  Tol  Cimanggis  –  Cibitung  sesuai dengan  peraturan  perundangan  yang berlaku. Di samping itu, Perseroan juga didirikan  dalam  rangka  melaksanakan pembangunan dan pengelolaan jalan tol serta pengoperasian jalan dan jembatan. Saat  ini  kepemilikan  saham  terbesar dimiliki oleh PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero).

Perseroan didirikan sesuai dengan Akta No. 52 tanggal 22 Februari 2008 yang dibuat  dihadapan  Agus  Madjid,  SH, Notaris  di  Jakarta  dan  telah  mendapat pengesahan  dari  Menteri  Hukum  dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No. AHU-09738 AH01.01.TH2008 tanggal 27 Februari 2008. Saat ini, Perseroan bertanggung jawab  dalam  menyelesaikan  dua  seksi Ruas Jalan Tol Cimanggis-Cibitung yang terdiri dari, Seksi I Cimanggis – Jatikarya sepanjang 3,17 km dan Seksi II Jatikarya – Cibitung sepanjang 23,014 km.

  • Kegiatan Usaha Perseroan

Sebagaimana yang tercantum dalam pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, Maksud dan Tujuan Perseroan ialah pembangunan dan pengelolaan Jalan Tol Ruas Cimanggis Cibitung dengan sarana penunjangnya, serta melaksanakan perdagangan dan jasa pada umumnya. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:

  • Aktivitas Jalan Tol

Mencakup  kegiatan  usaha  pelayanan  lalu  lintas  kendaraan melalui jalan atau jembatan tol. Sehubungan dengan aktivitas jalan tol tersebut, Perseroan dapat melakukan kegiatan termasuk namun tidak terbatas pada kegiatan usaha berikut:

  1. Merencanakan, membangun, menyediakan, memiliki dan selanjutnya mengoperasikan jaringan jalan dan jembatan tol.
  2. Merencanakan,  membangun,  menyediakan,  memiliki, memelihara,  mengembangkan,  dan  selanjutnya mengusahakan fasilitas pengoperasian jalan dan jembatan tol.
  3. Meningkatkan  kemampuan  sarana  dari  fasilitas  jalan/ jembatan tol kepada masyarakat.
  4. Memanfaatkan lahan di daerah milik jalan tol termasuk lahan yang berbatasan dengan daerah milik jalan tol, antara lain kegiatan penyediaan lahan matang untuk usaha lain, baik diusahakan  sendiri  maupun  bekerjasama  dengan  pihak lain, baik diusahakan sendiri maupun bekerjasama dengan pihak lain, dengan tidak mengurangi ketentuan perundang- undangan yang berlaku.
  5. Menjalankan  kegiatan  dan  usaha  lain  dalam  rangka pemanfaatan  dan  pengembangan  sumber  daya  yang dimiliki  Perseroan  dibidang  usahanya  tersebut  diatas yang antara lain mengusahakan jasa keahlian di bidang perencanaan dan pengoperasian jalan dan jembatan tol.
  6. Menjalankan usaha dalam bidang perdagangan khususnya perdagangan  bahan  konstruksi,  peralatan  elektrikal  dan mekanikal, perdagangan export-import bahan konstruksi, perdagangan  antar  pulau/daerah  serta  lokal  dan interinsulair  untuk  barang-barang  hasil  produksi  sendiri dan  hasil  produksi  perusahaan  lain,  bertindak  sebagai grossier, supplier, leveransier, waralaba, commission house, distributor, agen dan sebagai perwakilan dari badan-badan perusahaan lain, baik dari dalam maupun luar negeri.
  7. Menjalankan  usaha  dalam  bidang  jasa  pada  umumnya, antara lain jasa konsultan bidang arsitek, landscape, design, dan  interior,  jasa  konsultasi  bidang  teknik  engineering, bidang  konstruksi  sipil,  bidang  mesin  (mekanikal), konsultasi bidang listrik (elektrikal), konsultasi bidang bisnis, manajemen dan administrasi, serta bidang usaha terkait, kecuali jasa dalam bidang hukum dan pajak.

Jl. Alternatif Cibubur, Ruko Citra Gran Blok R5 No.12 & 15, RT.001/RW.011, Jatikarya, Kec. Jatisampurna, Jawa Barat 17435

Contact

©2019. PT Cimanggis Cibitung Tollways. All Rights Reserved.