Didirikan pada 22 Februari 2008 berdasarkan Akta Notaris Agus Madjid, SH No. 52, PT Cimanggis Cibitung Tollways (CCT) merupakan Badan Usaha Jalan Tol yang mengelola Ruas Cimanggis-Cibitung sepanjang 26,184 KM dengan masa konsesi selama 45 tahun. Kegiatan dan pelaksanaan pekerjaan perusahaan meliputi pendanaan, perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, serta pengoperasian dan pemeliharaan Jalan Tol Cimanggis-Cibitung. Saat ini kepemilikan saham CCT terdiri dari PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) sebesar 55%, PT Waskita Toll Road sebesar 35%, serta PT Bakrie & Brothers dan PT Bakrie Toll Road masing-masing sebesar 5%.
Jalan Tol Cimanggis-Cibitung yang dikelola CCT beroperasi penuh per 10 Juli 2024 setelah diresmikan oleh Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin pada 9 Juli 2024. Jalan tol ini merupakan bagian dari jaringan Jalan Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) 2 yang menghubungkan wilayah Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Bekasi serta terhubung dengan Jalan Tol Trans Jawa Ruas Jakarta–Cikampek dan Jagorawi. Jalan Tol Cimanggis-Cibitung terdiri dari dua seksi diantaranya:
Seksi 1: Cimanggis–Jatikarya sepanjang 3,17 km, beroperasi sejak November 2020.
Seksi 2: Jatikarya–Cibitung sepanjang 23,43 km, yang terdiri dari Seksi 2A (Jatikarya–Cikeas) sepanjang 3,36 km dan Seksi 2B (Cikeas–Cibitung) sepanjang 19,65 km.
Selain dapat memangkas waktu tempuh dari Cimanggis ke Cibitung, keberadaan Jalan Tol Cimanggis-Cibitung menjadi bagian penting dalam meningkatkan konektivitas dan efisiensi transportasi, serta pertumbuhan kawasan industri dan ekonomi di sekitar Jabodetabek.
Sebagai bagian dari ekosistem infrastruktur nasional, CCT berkomitmen untuk mendukung agenda pembangunan berkelanjutan dengan mengintegrasikan prinsip-prinsip keberlanjutan ke dalam tata kelola perusahaan dengan penerapan I-SPRINT sebagai core value serta pendekatan bisnis yang bertanggung jawab dan berorientasi jangka panjang.