Akta No. 52 tanggal 22 Februari 2008 yang dibuat dihadapan Agus Madjid, SH, Notaris di Jakarta, dan telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui surat keputusan No. AHU-09738 AH01.01. TH. 2008 tahun 2008 tanggal 27 Februari 2008.
Kegiatan Usaha
Pengusahaan Jalan Tol
Perjanjian pengusahaan Jalan Tol
Akta No. 04 tanggal 07 Juli 2011, Notaris Rina Utami Djauhari, SH
Komposisi Kepemilikan per 31 Desember 2022
PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) 55%
PT Waskita Toll Road 35%
PT Bakrie Toll Indonesia 5%
PT Bakrie and Brothers, Tbk 5 %
Modal Dasar
Rp320 miliar terbagi atas 320 juta saham dengan nominal kepemilikan Rp1.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Rp80 juta saham dengan nilai nominal seluruhnya Rp80 miliar