Site is Loading, Please wait...

Kegiatan Usaha Perseroan

Sebagaimana yang tercantum dalam pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, Maksud dan Tujuan Perseroan ialah pembangunan dan pengelolaan Jalan Tol Ruas Cimanggis Cibitung dengan sarana penunjangnya, serta melaksanakan perdagangan dan jasa pada umumnya. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:

Aktivitas Jalan Tol

Mencakup  kegiatan  usaha  pelayanan  lalu  lintas  kendaraan melalui jalan atau jembatan tol. Sehubungan dengan aktivitas jalan tol tersebut, Perseroan dapat melakukan kegiatan termasuk namun tidak terbatas pada kegiatan usaha berikut:

a.  Merencanakan, membangun, menyediakan, memiliki dan selanjutnya mengoperasikan jaringan jalan dan jembatan tol.

b.  Merencanakan,  membangun,  menyediakan,  memiliki, memelihara,  mengembangkan,  dan  selanjutnya mengusahakan fasilitas pengoperasian jalan dan jembatan tol.

c.  Meningkatkan  kemampuan  sarana  dari  fasilitas  jalan/ jembatan tol kepada masyarakat.

d.  Memanfaatkan lahan di daerah milik jalan tol termasuk lahan yang berbatasan dengan daerah milik jalan tol, antara lain kegiatan penyediaan lahan matang untuk usaha lain, baik diusahakan  sendiri  maupun  bekerjasama  dengan  pihak lain, baik diusahakan sendiri maupun bekerjasama dengan pihak lain, dengan tidak mengurangi ketentuan perundang- undangan yang berlaku.

e.  Menjalankan  kegiatan  dan  usaha  lain  dalam  rangka pemanfaatan  dan  pengembangan  sumber  daya  yang dimiliki  Perseroan  dibidang  usahanya  tersebut  diatas yang antara lain mengusahakan jasa keahlian di bidang perencanaan dan pengoperasian jalan dan jembatan tol.

f.  Menjalankan usaha dalam bidang perdagangan khususnya perdagangan  bahan  konstruksi,  peralatan  elektrikal  dan mekanikal, perdagangan export-import bahan konstruksi, perdagangan  antar  pulau/daerah  serta  lokal  dan interinsulair  untuk  barang-barang  hasil  produksi  sendiri dan  hasil  produksi  perusahaan  lain,  bertindak  sebagai grossier, supplier, leveransier, waralaba, commission house, distributor, agen dan sebagai perwakilan dari badan-badan perusahaan lain, baik dari dalam maupun luar negeri.

g.  Menjalankan  usaha  dalam  bidang  jasa  pada  umumnya, antara lain jasa konsultan bidang arsitek, landscape, design, dan  interior,  jasa  konsultasi  bidang  teknik  engineering, bidang  konstruksi  sipil,  bidang  mesin  (mekanikal), konsultasi bidang listrik (elektrikal), konsultasi bidang bisnis, manajemen dan administrasi, serta bidang usaha terkait, kecuali jasa dalam bidang hukum dan pajak.