Kegiatan Usaha Perseroan
Sebagaimana yang tercantum dalam pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, Maksud dan Tujuan Perseroan ialah pembangunan dan pengelolaan Jalan Tol Ruas Cimanggis Cibitung dengan sarana penunjangnya, serta melaksanakan perdagangan dan jasa pada umumnya. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
Aktivitas Jalan Tol
Mencakup kegiatan usaha pelayanan lalu lintas kendaraan melalui jalan atau jembatan tol. Sehubungan dengan aktivitas jalan tol tersebut, Perseroan dapat melakukan kegiatan termasuk namun tidak terbatas pada kegiatan usaha berikut:
a. Merencanakan, membangun, menyediakan, memiliki dan selanjutnya mengoperasikan jaringan jalan dan jembatan tol.
b. Merencanakan, membangun, menyediakan, memiliki, memelihara, mengembangkan, dan selanjutnya mengusahakan fasilitas pengoperasian jalan dan jembatan tol.
c. Meningkatkan kemampuan sarana dari fasilitas jalan/ jembatan tol kepada masyarakat.
d. Memanfaatkan lahan di daerah milik jalan tol termasuk lahan yang berbatasan dengan daerah milik jalan tol, antara lain kegiatan penyediaan lahan matang untuk usaha lain, baik diusahakan sendiri maupun bekerjasama dengan pihak lain, baik diusahakan sendiri maupun bekerjasama dengan pihak lain, dengan tidak mengurangi ketentuan perundang- undangan yang berlaku.
e. Menjalankan kegiatan dan usaha lain dalam rangka pemanfaatan dan pengembangan sumber daya yang dimiliki Perseroan dibidang usahanya tersebut diatas yang antara lain mengusahakan jasa keahlian di bidang perencanaan dan pengoperasian jalan dan jembatan tol.
f. Menjalankan usaha dalam bidang perdagangan khususnya perdagangan bahan konstruksi, peralatan elektrikal dan mekanikal, perdagangan export-import bahan konstruksi, perdagangan antar pulau/daerah serta lokal dan interinsulair untuk barang-barang hasil produksi sendiri dan hasil produksi perusahaan lain, bertindak sebagai grossier, supplier, leveransier, waralaba, commission house, distributor, agen dan sebagai perwakilan dari badan-badan perusahaan lain, baik dari dalam maupun luar negeri.
g. Menjalankan usaha dalam bidang jasa pada umumnya, antara lain jasa konsultan bidang arsitek, landscape, design, dan interior, jasa konsultasi bidang teknik engineering, bidang konstruksi sipil, bidang mesin (mekanikal), konsultasi bidang listrik (elektrikal), konsultasi bidang bisnis, manajemen dan administrasi, serta bidang usaha terkait, kecuali jasa dalam bidang hukum dan pajak.