Nama Perusahaan
PT Cimanggis Cibitung Tollways
Tanggal Pendirian
22 Februari 2008
Dasar Hukum Pendirian
Akta No. 52 tanggal 22 Februari 2008 yang dibuat dihadapan Agus Madjid, SH, Notaris di Jakarta, dan telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui surat keputusan No. AHU-09738 AH01.01. TH. 2008 tahun 2008 tanggal 27 Februari 2008.
Kegiatan Usaha
Pengusahaan Jalan Tol
Perjanjian pengusahaan Jalan Tol
Akta No. 04 tanggal 07 Juli 2011, Notaris Rina Utami Djauhari, SH
Komposisi Kepemilikan per 31 Desember 2022
- PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) 55%
- PT Waskita Toll Road 35%
- PT Bakrie Toll Indonesia 5%
- PT Bakrie and Brothers, Tbk 5 %
Modal Dasar
Rp320 miliar terbagi atas 320 juta saham dengan nominal kepemilikan Rp1.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Rp80 juta saham dengan nilai nominal seluruhnya Rp80 miliar
Jumlah Karyawan
54 orang
Berdiri pada tahun 2008, PT Cimanggis Cibitung Tollways merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pengusahaan ruas jalan tol yang ada di Indonesia, di mana kegiatan dan pelaksanaan pekerjaan yang telah dilakukannya meliputi perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian dan/atau pemeliharaan Jalan Tol Cimanggis – Cibitung sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Di samping itu, Perseroan juga didirikan dalam rangka melaksanakan pembangunan dan pengelolaan jalan tol serta pengoperasian jalan dan jembatan. Saat ini kepemilikan saham terbesar dimiliki oleh PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero).
Perseroan didirikan sesuai dengan Akta No. 52 tanggal 22 Februari 2008 yang dibuat dihadapan Agus Madjid, SH, Notaris di Jakarta dan telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No. AHU-09738 AH01.01.TH2008 tanggal 27 Februari 2008. Saat ini, Perseroan bertanggung jawab dalam menyelesaikan dua seksi Ruas Jalan Tol Cimanggis-Cibitung yang terdiri dari, Seksi I Cimanggis – Jatikarya sepanjang 3,17 km dan Seksi II Jatikarya – Cibitung sepanjang 23,014 km.
Kegiatan Usaha Perseroan
Sebagaimana yang tercantum dalam pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, Maksud dan Tujuan Perseroan ialah pembangunan dan pengelolaan Jalan Tol Ruas Cimanggis Cibitung dengan sarana penunjangnya, serta melaksanakan perdagangan dan jasa pada umumnya. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
Aktivitas Jalan Tol
Mencakup kegiatan usaha pelayanan lalu lintas kendaraan melalui jalan atau jembatan tol. Sehubungan dengan aktivitas jalan tol tersebut, Perseroan dapat melakukan kegiatan termasuk namun tidak terbatas pada kegiatan usaha berikut:
a. Merencanakan, membangun, menyediakan, memiliki dan selanjutnya mengoperasikan jaringan jalan dan jembatan tol.
b. Merencanakan, membangun, menyediakan, memiliki, memelihara, mengembangkan, dan selanjutnya mengusahakan fasilitas pengoperasian jalan dan jembatan tol.
c. Meningkatkan kemampuan sarana dari fasilitas jalan/ jembatan tol kepada masyarakat.
d. Memanfaatkan lahan di daerah milik jalan tol termasuk lahan yang berbatasan dengan daerah milik jalan tol, antara lain kegiatan penyediaan lahan matang untuk usaha lain, baik diusahakan sendiri maupun bekerjasama dengan pihak lain, baik diusahakan sendiri maupun bekerjasama dengan pihak lain, dengan tidak mengurangi ketentuan perundang- undangan yang berlaku.
e. Menjalankan kegiatan dan usaha lain dalam rangka pemanfaatan dan pengembangan sumber daya yang dimiliki Perseroan dibidang usahanya tersebut diatas yang antara lain mengusahakan jasa keahlian di bidang perencanaan dan pengoperasian jalan dan jembatan tol.
f. Menjalankan usaha dalam bidang perdagangan khususnya perdagangan bahan konstruksi, peralatan elektrikal dan mekanikal, perdagangan export-import bahan konstruksi, perdagangan antar pulau/daerah serta lokal dan interinsulair untuk barang-barang hasil produksi sendiri dan hasil produksi perusahaan lain, bertindak sebagai grossier, supplier, leveransier, waralaba, commission house, distributor, agen dan sebagai perwakilan dari badan-badan perusahaan lain, baik dari dalam maupun luar negeri.
g. Menjalankan usaha dalam bidang jasa pada umumnya, antara lain jasa konsultan bidang arsitek, landscape, design, dan interior, jasa konsultasi bidang teknik engineering, bidang konstruksi sipil, bidang mesin (mekanikal), konsultasi bidang listrik (elektrikal), konsultasi bidang bisnis, manajemen dan administrasi, serta bidang usaha terkait, kecuali jasa dalam bidang hukum dan pajak.
Tahun
2007
Berita Acara Lelang, 11 Juli 2007.
11 Juli 2007
Tahun
2008
Akta pendirian CCT oleh Kementerian Kehakiman (Saham PLUS Expressways Berhad sebesar 60%, PT. Bakrie & Brothers, Tbk sebesar 15% dan PT. Capitalinc Investment, Tbk sebesar 25%.
2008
Tahun
2010
Akta perubahan susunan pengurus.
2010
Tahun
2011
2011
Tahun
2012
Akta perubahan susunan pengurus.
2012
Tahun
2013
Akta perubahan susunan pengurus
2013
Tahun
2015
2015
Tahun
2016
Kunjungan Presiden RI Bpk. Ir. Joko Widodo pada 22 Juni 2016.
22 Juni 2016
Tahun
2017
2017
Tahun
2018
2018
Tahun
2019
2019
Tahun
2020
2020
Tahun
2021
2021
Tahun
2022
2022
©2019. PT Cimanggis Cibitung Tollways. All Rights Reserved.