Didirikan pada 22 Februari 2008 berdasarkan Akta Notaris Agus Madjid, SH No. 52, PT Cimanggis Cibitung Tollways (CCT) merupakan Badan Usaha Jalan Tol yang mengelola Ruas Cimanggis-Cibitung sepanjang 26,184 KM dengan masa konsesi selama 45 tahun. Aktifitas dan kegiatan usaha perusahaan meliputi pendanaan, perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, serta pengoperasian dan pemeliharaan Jalan Tol Cimanggis-Cibitung. Saat ini kepemilikan saham CCT terdiri dari PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) sebesar 55%, PT Waskita Toll Road sebesar 35%, serta PT Bakrie & Brothers dan PT Bakrie Toll Road masing-masing sebesar 5%.
Proyek Strategis Nasional Jalan Tol Cimanggis-Cibitung yang dikelola CCT beroperasi penuh sejak 10 Juli 2024 setelah diresmikan oleh Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin pada 9 Juli 2024. Jalan tol ini merupakan bagian dari jaringan Jalan Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) 2 yang menghubungkan wilayah Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Bekasi serta terhubung dengan Jalan Tol Trans Jawa Ruas Jakarta–Cikampek dan Jagorawi. Jalan Tol Cimanggis-Cibitung terdiri dari dua seksi diantaranya:
Seksi 1: Segmen Cimanggis–Jatikarya (3,17 km), beroperasi sejak November 2020.
Seksi 2: Segmen Jatikarya–Cibitung (23,01 km), yang terdiri dari Seksi 2A segmen Jatikarya–Cikeas (3,36 km) dan Seksi 2B Segmen Cikeas–Cibitung (19,65 km).
Selain dapat memangkas waktu tempuh dari Cimanggis ke Cibitung, keberadaan Jalan Tol Cimanggis-Cibitung menjadi bagian penting dalam meningkatkan konektivitas dan efisiensi transportasi, serta pertumbuhan kawasan industri dan ekonomi di sekitar Jabodetabek.
Sebagai bagian dari ekosistem infrastruktur nasional, CCT berkomitmen untuk mendukung agenda pembangunan berkelanjutan dengan mengintegrasikan prinsip-prinsip keberlanjutan ke dalam tata kelola perusahaan dengan penerapan I-SPRINT sebagai core value serta pendekatan bisnis yang bertanggung jawab dan berorientasi jangka panjang.
Nama Perusahaan
PT Cimanggis Cibitung Tollways
Tanggal Pendirian
22 Februari 2008
Dasar Hukum Pendirian
Akta No. 52 tanggal 22 Februari 2008 yang dibuat dihadapan Agus Madjid, SH, Notaris di Jakarta, dan telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui surat keputusan No. AHU-09738 AH01.01. TH. 2008 tahun 2008 tanggal 27 Februari 2008.
Kegiatan Usaha
Pengusahaan Jalan Tol
Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol
Akta No. 04 tanggal 07 Juli 2011, Notaris Rina Utami Djauhari, SH
Komposisi Kepemilikan per 31 Desember 2022
PT Cimanggis Cibitung Tollways (CCT) merupakan salah satu badan usaha penyelenggara jalan tol di Indonesia yang saat ini mengelola Jalan Tol Cimanggis-Cibitung sepanjang 26,184 KM. Jalan tol ini telah beroperasi penuh dan menjadi bagian penting dalam mendukung konektivitas wilayah Jabodetabek.
Sebagai upaya meningkatkan kenyamanan pengguna jalan tol, CCT juga berencana membangun Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) / Rest Area tipe A di KM 63. Rest Area ini akan dilengkapi dengan berbagai fasilitas diantaranya tempat parkir, tempat makan, toilet, masjid, stasiun pengisian daya kendaraan listrik (SPKLU), serta fasilitas penunjang lainnya. Pembangunan rest area ini diharapkan dapat memberikan pengalaman perjalanan yang lebih baik bagi pengguna jalan tol.
Rest Area KM 63 akan dibangun di lahan yang sudah dibebaskan seluas masing-masing ±6 Ha yang berada di jalur A dan B KM 63 Jalan Tol Cimanggis-Cibitung di Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. Pembangunan dan pengelolaan Rest Area KM 63 nantinya akan dikerjasamakan dengan pihak ketiga dengan lelang terbuka yang mengedepankan prinsip transparansi dan tata kelola yang baik.
Plaza Tol Jatikarya, RT 002/RW 005, Kelurahan Jatikarya, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat 17435